Minimalisir banyak capres, Menkum HAM usul PT 25% suara nasional
Minimalisir banyak capres, Menkum HAM usul PT 25% suara nasional. Menurut dia, usulan anggota Komisi II DPR dari fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria mengubah ambang batas parpol pencalonan presiden oleh parpol menjadi 0 persen harus dipertimbangkan secara matang. Pemerintah akan membicarakan dengan DPR terkait hal itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, mengisyaratkan tak setuju dengan rencana perubahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen dalam RUU Pemilu.
Pemerintah sudah mengajukan draf RUU Pemilu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatur tentang parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pemerintah harus pertahankan draf kami dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).
Bukan tanpa alasan, Yasonna memilih mempertahankan draf RUU yang diajukan itu. Hal itu untuk meminimalisir banyaknya calon presiden atau wakil presiden saat pemilu.
"Itu dia persoalan yang harus kita bahas. Di mana pun tentu harusnya ada batasan-batasan," terangnya.
Menurut Yasonna, usulan anggota Komisi II DPR dari fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria mengubah ambang batas parpol pencalonan presiden oleh parpol menjadi 0 persen harus dipertimbangkan secara matang. Pemerintah akan membicarakan dengan DPR terkait hal itu.
"Harus kita bicarakan bersama dengan DPR. Kan ada pikiran besarannya dinaikin, diturunin, dinolkan. Kita lihat argumentasi masing-masing seperti apa," ujar dia.
Draft RUU Pemilu yang diajukan pemerintah, kata dia, sebetulnya sudah mengakomodir kepentingan parpol dan pemerintah. Tak hanya itu, karena Pileg dan Pilpres pada 2019 berlangsung serentak maka diharapkan masih tetap menggunakan hasil Pilpres 2014 lalu. Perubahan ambang batas pencalonan presiden bisa saja dilakukan setelah Pemilu 2019.
"Intinya kita sebagai pemerintah berharap pemilu ini melahirkan elit rekrutmen yang lebih baik ke depannya dan tidak menimbulkan kehebohan dalam kualitas demokrasinya lebih baik," ujar Yasonna.
Baca juga:
Ditanya hak pilih untuk tentara, Jenderal Gatot sebut tunggu 2024
Panglima TNI kaget diundang rapat Pansus RUU Pemilu
Cak Imin: Mengangkat KaBIN & Duta Besar apa perlu ke DPR?
Temui Jokowi, Cak Imin ngaku bahas RUU Pemilu
Agenda Pansus RUU Pemilu 6 bulan ke depan, target 2017 rampung
Fadli Zon pimpin rapat perdana Pansus RUU Pemilu
PKB, Gerindra, Demokrat dan PAN pimpin Pansus RUU Pemilu
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.