MK isyaratkan JK tak bisa dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Sudah jelas, kata Fajar, tertulis jika seseorang yang sudah menjabat dua kali apakah sebagai Presiden atau wakil Presiden sudah tidak bisa dipilih kembali.
Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi statement Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menilai bahwa UUD 1945 pada pasal 7, multitafsir. Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tidak ada yang multitafsir dari pasal tersebut.
Sudah jelas, kata Fajar, tertulis jika seseorang yang sudah menjabat dua kali apakah sebagai Presiden atau wakil Presiden sudah tidak bisa dipilih kembali. Hal tersebut juga tercantum pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Ya kalau sudah dua kali ya sudah. Enggak ada perdebatan berturut-turut. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ. Itu kan tidak dibunyikan. Justru di mana letak multitafsirnya?" kata Fajar di Jakarta, Rabu (28/2).
Dia menegaskan pasal tersebut sudah jelas. Dan mengingatkan kepada publik agar tidak membuat pasal yang sudah jelas menjadi salah tafsir. "Pasal 7 sudah jelas sebetulnya, apa lagi. Yang jelas itu jangan dibuat remang-remang," ungkap Fajar.
Dia juga menjelaskan pihak MK tidak bisa memberikan kewenangan fatwa apapun. Hal tersebut, kata Fajar, karena pihak MK hanya bisa memberikan pendapat melalui putusan. Jika ada permohonan ke MK lanjut Fajar, pihaknya baru bisa mengeluarkan suara melalui putusan.
"Jadi undang-undang dasar tidak memberikan kewenangan MK bisa memberikan fatwa. Berbeda dengan MA memang ada kewenangan lain yang diatur UU," jelas Fajar.
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui tidak akan maju lagi berlaga dalam Pilpres 2019. Hal tersebut lantaran JK sudah dua kali menjabat. Dan sudah tertulis pada pasal 7 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.
"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.
Baca juga:
Ratusan Banser Tangsel deklarasi dukung Cak Imin jadi Cawapres
Puan pastikan di Pilpres 2019 PDIP tak gunakan tagline Indonesia Hebat
PDIP sebut sudah ada 5 nama masuk kandidat cawapres Jokowi
Menteri Susi kemungkinan jadi Cawapres Jokowi: Itu mimpi di siang bolong
Mempertanyakan dasar KPU melarang gambar tokoh di alat peraga kampanye