MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD, ini reaksi OSO
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Menurutnya, MK tidak pernah berkonsultasi apapun dengan DPD untuk mengambil keputusan tersebut.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Menurutnya, MK tidak pernah berkonsultasi apapun dengan DPD untuk mengambil keputusan tersebut.
"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba mendeclare dengan tanpa ada he he, cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Kita kan lembaga tinggi bersama, lembaga negara," sambungnya.
OSO saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari DPD. Meski begitu OSO menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan memenuhi segala keputusannya.
"Ya nanti kita lihat itu kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU. Apa KPU terus melakukan, ya nggak mungkinlah, udah saya lihat beberapa waktu yang KPU konsisten dalam menjaga eksistensi KPU itu sendiri sebagai lembaga independen," ucapnya.
Sebelumnya, MK menegaskan, anggota DPD tidak bisa diberikan oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, pada saat yang sama telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam persidangan diJakarta , Senin (23/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain', dapat menimbulkan masalah dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan dalam Surat Bahasa.
Baca juga:
MPR-DPD sepakat bentuk panitia ad hoc GBHN dan TAP MPR
KPU minta pengurus parpol nyalon DPD segera menyerahkan surat pengunduran diri
KPU dan Bawaslu temui Oesman Sapta Odang bahas putusan MK
Kader parpol yang nyalon DPD bisa pindah jadi caleg DPR
Bawaslu akan kaji bentuk pengawasan putusan MK anggota DPD tak boleh pengurus parpol