MK nyatakan pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada calon tunggal
"Pemantau pemilu bersifat independen dan mengawal proses pilkada sejak dari awal," kata Ketua MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan pemantau pemilu menggugat hasil pilkada serentak yang hanya memiliki calon tunggal. Namun dia menegaskan, pemantau pemilu tersebut memiliki legal standing dan telah tersertifikasi oleh KPU.
"Kalau pihak yang tidak setuju menang maka pasangan calon itu yang punya legal standing. Kalau yang pihak yang tidak setuju dikalahkan oleh pihak yang setuju yang diberikan legal standing adalah pemantau pemilu," kata Arief ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).
"Tapi tidak semua pemantau pemilu itu mempunyai legal standing, hanya pemantau pemilu yang tersertifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan berbadan hukum Indonesia bukan asing," ungkapnya.
MK memasukan peraturan itu dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Arief juga mengatakan, diperbolehkannya pemantau pemilu mendapatkan legal standing.
"Pemantau pemilu bersifat independen dan mengawal proses pilkada sejak dari awal," ungkapnya.
"Setelah kami mendengar aspirasi dari berbagai pihak baik dari pegiat pemilu, masyarakat, juga dari para senior, mantan hakim, mantan ketua. Kami berpendapat pemantau pemilu sudah siap dengan alat buktinya yang akan dibawa ke MK. Karena ini kan gugatan perselisihan mengenai hasil pilkada. Dan yang diadu yaitu data valid jumlah jumlah perolehan suara," tambahnya.
Arief juga mengatakan, alasan pemantau pemilu mendapat legal standing untuk menggugat sebab pemantau pemilu sudah dari awal mengawal proses Pilkada. Arief melanjutkan, jika diserahkan kepada masyarakat pada umumnya, justru belum tentu mempunyai data yang valid mengenai jumlah suara.