MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.
Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Bakal Calon Presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Ini bukan adegan kekerasan. Melainkan momen unik sekaligus undang gelak tawa datang dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Koalisi Perubahan.
Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.