MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu yang Diajukan Agusrin-Imron
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang dimohonkan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang dimohonkan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara daring melalui kanal jejaring media sosial Youtube milik MK, Selasa (16/2) petang seperti dikutip Antara.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Dalam putusannya MK menilai pemohon yaitu Agusrin-Imron yang merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal dalam UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu mensyaratkan bahwa permohonan pembatalan hasil pemilihan bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa.
Sedangkan selisih perolehan suara Agusrin-Imron dalam Pilkada Bengkulu 9 Desember 2020 dengan peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu yaitu pasangan calon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebesar 14,76 persen.
Selain itu, MK juga menilai Agusrin-Imron tidak bisa membuktikan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan masif yang didalilkan pemohon dalam gugatannya.
Di antaranya dalil pemohon soal adanya pemilih eksodus yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah yang melibatkan oknum KPPS di lima kabupaten yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.
Dalil lainnya yang diajukan pemohon yaitu adanya perusakan surat suara Agusrin-Imron sebanyak 60 ribu surat suara oleh oknum KPPS.
Namun, menurut MK, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan pemohon tidak menguraikan secara jelas oknum KPPS mana yang terlibat dan pemohon hanya mendalilkan bahwa persoalan itu terjadi di lima kabupaten.
Sementara itu, pengacara Agusrin-Imron Zetriansyah menyebut pihaknya menghargai dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terkait dengan Pilkada Bengkulu 2020.
"Pak Agusrin berpesan untuk menghormati putusan MK dan menyampaikan permohonan maaf kepada pendukung karena tidak dapat mewujudkan impian masyarakat terhadap Agusrin-Imron," kata dia.
Agusrin, kata dia, akan mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih yaitu Rohidin dan Rosjonsyah dalam melakukan pembangunan di provinsi tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah mengatakan putusan MK terhadap perselisihan hasil Pilkada Bengkulu 2020 harus dijadikan momentum untuk menyatukan kembali kekuatan seluruh elemen untuk pembangunan.
Rohidin menyebut dirinya akan sangat menghargai seluruh usulan dan pemikiran dari Agusrin-Imron maupun Helmi Hasan yang menjadi kompetitornya dalam Pilkada 2020 untuk memajukan Provinsi Bengkulu.
Baca juga:
Kalah di Hitung Cepat, Helmi Hasan Sampaikan Selamat kepada Rohidin-Rosjonsyah
Cagub Helmi Hasan Menang Telak di TPS 03 Tempatnya Mencoblos
Quick Count Poltracking Pilkada Bengkulu 70%: Helmi 34%, Rohidin 39%, Agusrin 26%
Taati Prokes Covid-19, Helmi Hasan akan Pantau Pilgub Bengkulu dari Rumah Pribadinya
Nyoblos di TPS 03 Bersama Istri, Helmi Hasan Optimis Menang
Helmi Hasan Sampaikan Puisi Menyentuh untuk Kepergian Muslihan DS