MKD minta Boyamin lengkapi berkas laporan kasus Fadli Zon
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas laporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. MAKI melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik Dewan dengan meneken surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto atas kasus e-KTP.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas laporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. MAKI melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik Dewan dengan meneken surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto atas kasus e-KTP.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi sejumlah hal, termasuk bukti surat Setnov yang disampaikan ke KPK lewat Fadli tersebut.
Surat permohonan itu disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setnov.
"Menyangkut masalah bukti, bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD yang sampai saat ini belum disampaikan. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," kata Sudding saat dihubungi, Senin (23/10).
Hal ini karena bukti yang dilampirkan Boyamin masih sebatas mengutip dari berita di media massa dan belum berupa surat asli. Sudding membantah surat itu sulit didapatkan.
MKD memberi waktu selama satu pekan kepada Boyamin untuk melengkapi bukti surat tersebut agar bisa diproses.
"Saya kira tidak. Itu menyangkut masalah keterbukaan informasi publik. Surat itu kan hal yang biasa juga," tegasnya.
Terpisah, Boyamin Saiman mengakui ada kesulitan dalam memperoleh surat tersebut dari Kesekretariatan Jenderal DPR.
Boyamin juga berencana untuk menyampaikan masalah ini ke Komisi Informasi Publik sebagai sengketa jika tidak kunjung mendapatkan surat permohonan tersebut. Namun, wacana itu masih akan dipertimbangkan.
"Kalau saya sudah minta ke sana. Surat saya 5 Oktober yang pertama, terus 11 Oktober, kemudian kemarin dijawab belum ada disposisi. Dari suntingan yang kami dapatkan aslinya tidak ada," tukasnya.