Modus kecurangan di Pilkada Malut, rekapitulasi suara ditipeks
MK langsung memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam putaran kedua. MK juga memerintahkan untuk memecat seluruh panitia pemilihan suara di lokasi pemungutan suara ulang.
Jumlah lokasi pemungutan suara ulang sebanyak sembilan kecamatan. Rinciannya Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan,Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, dan Tabona, serta empat TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulawesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, bertanggal 18 November 2013," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sengketa Pilkada Maluku Utara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/12).
Dalam putusan mahkamah, ditemukan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada. Pelanggaran yang ditemukan, adanya pengusiran saksi, tidak diberikannya undangan rapat rekapitulasi kepada saksi, formulir rekapitulasi tidak diberikan kepada mandat pasangan calon, pengerahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat TPS di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kecurangan lain ditemukan Mahkamah adanya penulisan perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan menggunakan pensil, ditipeks, dan mengganti jumlah perolehan suara. Dengan kecurangan-kecurangan itu tidak dapat dipastikan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti penyelenggara pemilihan umum di delapan kecamatan itu tidak independen dalam menjalankan tugasnya, sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon," papar Hamdan.
Dengan putusan itu KPU Maluku Utara diberi waktu maksimal 75 hari untuk menyerahkan hasil pemungutan suara ulang sejak putusan dibacakan.
Gugatan sengketa pilkada diajukan pasangan calon nomor urut 5, Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib. Gugatan bernomor 186/PHPU.D-XI/2013 itu mengajukan keberatan karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan putaran kedua Pilkada Maluku Utara di seluruh TPS pada delapan Kecamatan dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pelanggaran tersebut berupa pemalsuan dokumen, dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.
Bukti pelanggaran yang dijadikan dasar, yakni dokumen hasil penghitungan suara di sembilan kecamatan itu adalah data yang bermasalah dan yang ditandai dengan penggantian perolehan suara dengan pensil dan cairan tipeks.
Pihak termohon dalam gugatan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dengan kuasa hukum tim dari Constitution Centre Adnan Buyung Nasution. Sedangkan pihak terkait dalam sengketa ini pasangan nomor urut 3, pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Hasan Haji Doa dengan kuasa hukum dari tim IHZA & IHZA Law Firm.
Sebagai informasi Ahmad Hidayat Mus adalah Bupati Kabupaten Sula, Maluku Utara. Dalam bagian duduk perkara pemohon menyebut pemenang Pilkada putaran kedua atau pasangan calon nomor urut 3 sebagai "Gubernur Tipeks".
"Sudah menjadi pembicaraan umum dan pemberitaan media massa seantero Maluku Utara Pasangan Calon Nomor Urut 3 disebut dengan sebutan “GUBERNUR TIPE-EX," seperti yang termuat dalam pendahuluan duduk perkara Pemohon.