Musim pemilu, warga bisa lebih cepat dapat informasi publik
KIP menerbitkan Perki Nomor 1 Tahun 2014 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Dengan adanya Perki, ada beberapa penekanan ketentuan yakni mengenai jangka waktu pemenuhan informasi.
"Seperti jawaban atas permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi dipersingkat," ujar Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3).
Abdul mencontohkan, misal dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi dipersingkat menjadi dua hari kerja. Kemudian jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi dipersingkat menjadi tiga hari kerja.
"Langkah tersebut dipilih dan diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Selain itu, lanjut Abdul, Perki dibuat agar setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadwal dengan keterbatasan waktu, hak masyarakat tetap dapat dipenuhi. Selain itu, Perki juga merupakan sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
"Tanpa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraannya, mustahil pemilu dapat dikatakan sebagai pemilu yang demokrasi," katanya.