NasDem Akui Lepas Anies Pembelajaran Mahal: Nasi Sudah Jadi Bubur
Partai NasDem menyatakan tetap pada komitmennya mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono bersama koalisi besar KIM Plus.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan bahwa keputusan partainya melepas Anies Baswedan untuk kemudian mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi pembelajaran mahal bagi partainya.
Walaupun demikian, Partai NasDem tetap pada komitmennya mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono bersama koalisi besar KIM Plus.
- Anies Kutip Bung Karno 'Jangan Putus Asa dan Nyerah Untuk Indonesia, Tetap Semangat Elang Rajawali'
- NasDem: Duet Anies-Kaesang Menarik, Semua Figur Ada Plus Minusnya
- NasDem Usung Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie di Pilgub Jabar
- NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
"Kalau kita refleksikan, ini menjadi pembelajaran yang mahal bagi kami, dan juga itu salah satunya yang akan kami bahas pada Kongres NasDem ini," kata Willy Aditya di sela acara Kongres III Partai NasDem di Jakarta, Senin (26/8).
Hal itu disampaikan Willy menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan kuat Anies Baswedan bakal diusung PDI Perjuangan maju pada Pilkada Jakarta.
"Ada keputusan-keputusan strategis yang mepet ya. Sementara kita ini well-prepared sebagai sebuah institusi. NasDem ini selalu memberikan rekomendasi yang paling awal," ujar Willy.
Nasi Sudah Jadi Bubur
Partai NasDem sebelumnya bersama PKS sempat memberikan dukungan untuk Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta. Namun, dua partai itu kemudian menarik dukungannya dan memberikan rekomendasi kepada pasangan RK-Suswono.
Terlepas dari keputusan itu, Willy menyebut tidak ada penyesalan bagi Partai NasDem atas keputusannya itu. "Ya tidak ada. Ini keputusan politik yang sudah diambil, karena itu jauh sebelum keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada," kata pengurus pusat Partai NasDem itu.
Putusan MK yang disebut Willy merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8). Dalam putusan itu, aturan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, tetapi menjadi minimal 7,5 persen sampai 10 persen.
"Apa yang mau kita bahas. Nasi sudah menjadi bubur ya. Itu yang kemudian di sisi lain itu komitmen harus kita lihat, semua punya plus dan minus. Terima ini sebagai sebuah kenyataan, karena ini sudah keluar rekomendasinya. Kita tidak bisa menarik ulang," kata Willy seperti dilansir Antara.