Nasdem: Dana aspirasi harus mengacu pada dua undang-undang
NasDem berjanji walkout jika akhirnya dana aspirasi dibahas di paripurna.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Jhony G Plate menegaskan, pembahasan terkait usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau 'dana aspirasi' harus mengacu pada dua Undang-Undang (UU).
Jhony menyebut dua undang-undang tersebut yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara dan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang 25/2004 yang mensyaratkan perencanaan pembangunan nasional itu dilakukan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara berjenjang dari desa, kecamatan, hingga provinsi dan nasional," kata Jhony di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).
Sedangkan Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Kewenangan tata kelola keuangan negara ada di eksekutif.
Menurutnya, dalam UU MD3 pasal 78 dan 80 ayat J, tidak tercantum secara eksplisit bahwa aspirasi disalurkan melalui paripurna DPR dengan alokasi indikatif budget oleh DPR.
"Karenanya menafsirkan pasal 78 dan 80 ayat J harus lebih substantif dan harus memenuhi legal formal, yaitu rencana pembangunan tata kelola keuangan negara harus mengacu pada UU 25/2004 dan UU 17/2003. Di luar itu adalah ilegal," tutupnya.
Baca juga:
Bola panas dana aspirasi bikin para politikus PDIP tak satu suara
Pekan depan, KIH bertemu Jokowi bahas reshuffle & dana aspirasi DPR
Politikus PDIP sebut dana aspirasi DPR buat kewibawaan anggota dewan
Setelah menolak, NasDem tarik diri dari Panja dana aspirasi
5 Alasan DPR minta dana aspirasi Rp 11,2 triliun, percaya?
Pembangunan tugas pemerintah, Effendi Simbolon tolak dana aspirasi
Sudah ada dana reses, alasan Hanura tolak dana aspirasi Rp 11,2 T
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.