Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem soal Putusan MA Bisa Muluskan Kaesang Nyagub: Enggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

NasDem soal Putusan MA Bisa Muluskan Kaesang Nyagub: Enggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

NasDem soal Putusan MA Bisa Muluskan Kaesang Nyagub: Enggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

Seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia.

Partai NasDem mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang agar Ketum PSI Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.


Mulanya batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Kini, terhitung setelah pelantikan calon.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan pada bulan November 2024.


Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung aspek kepantasan. Seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.

"Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).

Sugeng menilai, memiliki pengalaman menjadi penting sebagai parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya. Dia pun menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu.


"Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan," kata Sugeng.

"Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," kata Sugeng.


Dia menambahkan, putusan MK nomor 90 yang bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawagub seharusnya menjadi pembelajaran.

"Maka sebagaimana NasDem ketika terjadi proses, kita juga ikut 'mengkritisi' proses ketika MK waktu itu dengan MKMK mengeluarkan keputusan. Demikian KPU, yang juga mengeluarkan keputusan demikian," ucap Sugeng.


"Tetapi setelah semuanya proses dilalui, kami dengan legowo menerima. Bahkan kita mensupport agar pemerintahan Pak Jokowi, Mas Gibran, dapat memimpin indonesia ke depan dengan lebih baik," pungkasnya.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Dari putusan ini, seseorang yang mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak lagi harus berusia 30 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.



MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai

Atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Patuhi MA, KPU Segera Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Patuhi MA, KPU Segera Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah

KPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Nadiem mengatakan dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui, Dijamin ASI Tetap Lancar
Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui, Dijamin ASI Tetap Lancar

Meski ibu menyusui boleh berpuasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kebutuhan gizi bayinya tetap terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya