![<br>PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/15/1715757612683-xm70j.jpeg)
PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota
Grace mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat.
Grace mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat.
merdeka.com
"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Antara, Rabu (15/5).
Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan relawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut untuk berkontestasi menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November mendatang.
Grace mengaku bahkan ada relawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.
Tentunya ia mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota.
merdeka.com
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.
Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023. Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang.
Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPSI kini telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaDoli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya, apakah lebih berpeluang berkoalisi atau bertarung di Pilgub DKI Jakarta nanti, Zaki mengatakan bahwa kemungkinan akan berkoalisi dengan PSI.
Baca SelengkapnyaData perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Baca Selengkapnya