Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota

<br>PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota


PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota

Grace mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebutkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah cukup usia untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati atau calon wali kota.

merdeka.com

"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Antara, Rabu (15/5).


Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan relawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut untuk berkontestasi menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November mendatang.

Grace mengaku bahkan ada relawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.


Tentunya ia mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota.

"Begitu ada yang ambil formulir aja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin," ucap Grace.

merdeka.com

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.


"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.

Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023. Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang.

PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota

Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?

PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Disebut Kaesang akan Bantu Kampanye PSI di Pilkada 2024
Respons Jokowi Disebut Kaesang akan Bantu Kampanye PSI di Pilkada 2024

PSI kini telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Doli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Kaesang Digadang Maju Pilgub DKI, Golkar: Siap Koalisi
Kaesang Digadang Maju Pilgub DKI, Golkar: Siap Koalisi

Saat ditanya, apakah lebih berpeluang berkoalisi atau bertarung di Pilgub DKI Jakarta nanti, Zaki mengatakan bahwa kemungkinan akan berkoalisi dengan PSI.

Baca Selengkapnya
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C

Data perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.

Baca Selengkapnya