Ternyata Kaesang Lebih Kaya Dibanding Jokowi, Segini Total Hartanya
Berdasarkan berbagai sumber, kekayaan Kaesang diperkirakan melebihi Rp100 miliar.
Nama Kaesang Pangarep, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini tengah menjadi pusat perhatian publik Indonesia. Hal ini terkait dengan pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, meski usianya belum memenuhi syarat minimal 30 tahun untuk Pilkada.
Rencana awal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap revisi Undang-Undang Pilkada, yang menghapus batas usia tersebut, memicu kontroversi di masyarakat. Banyak yang menilai perubahan aturan ini seolah dipercepat untuk kepentingan Kaesang, anak bungsu Presiden Joko Widodo.
Di tengah isu ini, perhatian juga tertuju pada kekayaan Kaesang. Ini menjadi perhatian karena postingan sang istri di Instagram yang tengah berlibur ke luar negeri. Berdasarkan berbagai sumber, kekayaan Kaesang diperkirakan melebihi Rp100 miliar.
Angka ini lebih besar dibandingkan dengan kekayaan Presiden Jokowi yang tercatat sebesar Rp95,8 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kaesang dikenal sebagai pebisnis sukses dengan berbagai usaha kuliner seperti Mangkok Ku, Siap Mas, Ternak Kopi, Goola, Sang Pisang, dan Chili.
Selain itu, dia juga memiliki bisnis clothing line bernama Sang Javas dan terlibat dalam sektor teknologi melalui aplikasi Madhang, yang membantu pelaku usaha memasarkan produk secara online.
Di sektor investasi, Kaesang memiliki platform saham bernama Saham Rakyat dan dilaporkan membeli 8 persen saham PT Panca Mitra Multilerdana.
Dia juga aktif sebagai YouTuber dengan 2,55 juta pengikut dan menghasilkan pendapatan bulanan antara USD1.800 hingga USD2.900 atau Rp28 juta-Rp 45 juta (kurs Rp15.647), serta tahunan antara USD21.800 hingga USD348.600 atau Rp341 juta-Rp5,4 miliar.
Prestasi Kaesang dalam dunia bisnis dan media sosial mengantarkannya masuk dalam daftar 40 tokoh muda berpengaruh di Indonesia versi Fortune 2023.
Respons Jokowi soal Kaesang Maju di Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Dia menyebut, sebagai orang tua hanya bisa mendoakan kepada Kaesang.
"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjabat sebabgai Ketua KPU, Senin (1/7).
Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.