Video Lawas Kaesang Sindir Minta Proyek ke Orangtua di Pemerintahan 'Dasar Ndeso'
Video lawas Kaesang Pangarep singgung soal 'nepotisme' kembali viral di media sosial.
Video lawas putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep saat sindir aksi nepotisme kembali viral di media sosial.
Konten tersebut pernah dibuat Kaesang saat dirinya masih aktif menjadi seorang Youtuber pada tahun 2017 lalu.
Dalam videonya, Kaesang menyampaikan sindiran untuk orang-orang yang kerap meminta proyek kepada orang tua di pemerintahan.
Seperti diketahui, jika nepotisme sendiri adalah tindakan mengutamakan keluarga, orang dekat, atau kelompok untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya.
"Emangnya masih zaman minta proyek sama orangtua yang di pemerintahan. Dasar ndeso!," kata Kaesang dalam video.
Video tersebut diunggah di channel YouTube pribadi milik Kaesang dengan judul #BapakMintaProyek pada 27 Mei 2017.
Kaesang juga sempat menyinggung soal politisi lulusan luar negeri yang pulang ke Indonesia namun tidak memiliki kontribusi untuk pembangunan.
"Malu dong sama embel-embel gelar yang kalian dapat dari kuliah apalagi kuliahnya di luar negeri. Balik ke Indonesia bukannya membangun jadi lebih baik malah ngehancurin," kata Kaesang.
"Dasar Ndeso!, katanya mau berbakti buat nusa dan bangsa tapi yang ada apa? malah ngancurin semuanya. Bukan begini caranya untuk membangun Indonesia yang lebih baik," tambahnya.
Kaesang Dikritik Karena Diisukan Maju di Pilgub
Kaesang sendiri belakangan ini tengah ramai menjadi sorotan usai ia diisukan akan maju menjadi calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, langkahnya terhenti usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada.
Dalam salah satu poinnya MK memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.
Maka dari itu, Kaesang pun terganjal putusan MK jika ingin mencalonkan diri di Pilkada. Sebab, saat ini dirinya masih berusia 29 tahun.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendadak melakukan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tepat satu hari setelah putusan MK.
Baleg DPR merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih bukan pada saat pendaftaran.
Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pada poin itu kemudian ramai disebut sebagai langkah untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep menjadi Gubernur.
Putusan Baleg DPR RI itupun langsung menuai protes dari masyarakat. Pada Kamis (23/8/2024) kemarin, massa akhirnya turun ke jalan menolak pengesahan UU Pilkada.