NasDem: Jika Sistem Pemilu jadi Proporsional Tertutup, Hak Rakyat Terenggut
Taufik mengatakan, jika MK memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009, hak rakyat yang telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi tak dapat lagi dinikmati.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sistem Pemilu proporsional tertutup bakal merenggut hak rakyat. Dia berharap, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak benar.
"Saya berharap info tersebut tidak benar karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut," kata Taufik kepada wartawan, Senin (29/5).
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? “Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti.
Taufik menuturkan, dengan pelaksanaan Pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya.
"Bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," ucapnya.
Taufik mengatakan, jika MK memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009, hak rakyat yang telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi tak dapat lagi dinikmati.
"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut," ujarnya.
Publik Jangan Diam
Menurut Taufik, publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut. Dia mengajak masyarakat mempertahankan haknya demokrasi yang telah didapatkannya.
"Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur," pungkasnya.
Diberitakan, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Denny meyakini, dengan Pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem Pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)