NasDem Kaji Wacana Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode
"Jadi kita mewacanakan itu ke publik dan kita sedang menyerap, sikap publik seperti apa soal GBHN, soal MPR, soal masa jabatan presiden," kata Saan.
Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustofa mengatakan, pihaknya tengah mengkaji amandemen menyeluruh UUD 45. Salah satunya adalah wacana penambahan masa jabatan presiden.
Sehingga, Saan berkilah belum ada sikap resmi politik partai Nasdem untuk wacana penambahan masa jabatan presiden. Dia berharap hal tersebut sudah ada sebelum masa sidang kedua.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Partai apa saja yang memenangkan Pemilu 1955 di Indonesia? 4 partai pemenang pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
"Jadi kita mewacanakan itu ke publik dan kita sedang menyerap, sikap publik seperti apa soal GBHN, soal MPR, soal masa jabatan presiden. Bahkan terkait juga soal bagaimana sikap publik terkait dengan pemilu yang 2019 kemarin itu yang antara pileg dan pilpres disatukan," jelas Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/11).
Alasan NasDem
NasDem melihat penambahan masa jabatan presiden bukan soal jumlah. Tetapi bagaimana masa jabatan ini dihubungkan dengan proses pembangunan.
"Jadi misalnya gini kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," jelasnya.
Ketua NasDem Jabar itu bilang, karena alasan tersebut muncul wacana untuk menambah masa jabatan presiden satu periode lagi.
"Makanya ada wacana kenapa kita enggak buka wacana satu periode lagi menjadi tiga periode," ucap Saan.
(mdk/ray)