NasDem Nilai RUU Pemasyarakatan Harus Dikebut Karena Darurat Virus Corona
Taufik mengakui RUU Pemasyarakatan perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, Komisi III tak pernah bicara target penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Kepada pimpinan, Komisi III hanya meminta dua RUU yang dicarryover itu dimulai kembali untuk dibahas.
Pada rapat paripurna Kamis (2/4) kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengesahkan dua RUU tersebut akan dibahas oleh Komisi III.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Dari Komisi III kita tidak membicarakan target penyelesaian, yang diminta Komisi III untuk ditetapkan dalam rapat paripurna untuk dapat memulai pembahasan RUU," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (3/4).
Namun, Taufik mengakui RUU Pemasyarakatan perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Sehingga memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan," kata dia.
Namun, untuk RUU KUHP, NasDem berpandangan tak perlu dibahas terburu-buru karena tidak ada urgensi di tengah darurat Covid-19. Taufik mengatakan, sebaiknya RUU KUHP ditunda pembahasannya menunggu virus corona mereda.
"RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya menunggu wabah Covid-19 ini reda agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Dari awal Fraksi NasDem menginginkan tetap ada pembahasan mendalam lagi untuk RKUHP," kata Taufik.
Karena itu, Fraksi Nasdem berpandangan, sebaiknya yang dikebut RUU Pemasyarakatan. Sementara RUU KUHP lebih baik dibahas kembali secara normal saat darurat corona selesai.
Terkait isi pasal RUU KUHP, Taufik mengatakan, perlu penjelasan rumusan delik, mens rea pada pasal baru di RUU KUHP yang tak ada di KUHP lama. Dia mendorong adanya simulasi sehingga tak memunculkan multi tafsir.
"Yang ingin dicegah oleh Fraksi Partai NasDem adalah adanya over kriminalisasi atau kriminalisasi berlebihan. Dan kepastian bahwa azaz hukum telah terpenuhi," kata Taufik.
Taufik juga bilang, partainya menginginkan revisi Pasal 2 dalam RUU KUHP karena bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri hukum pidana.
Salah satu yang ingin direvisi oleh Fraksi Partai NasDem Pasal 2 dalam RUU KUHP tersebut yang bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri dari hukum pidana.
(mdk/ray)