NasDem sebut pemanggilan paksa muncul karena KPK sempat tak hadir ke DPR
NasDem sebut pemanggilan paksa muncul karena KPK sempat tak hadir ke DPR. Dia mempertanyakan pihak-pihak yang enggan datang ketika dipanggil DPR. Menurutnya jika pihak-pihak yang dipanggil DPR memenuhi panggilan, maka tidak akan muncul pasal pemanggilan paksa revisi UU MD3.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi NasDem Jhonny G Plate tidak memungkiri, kemunculan pasal 73 tentang Pemanggilan Paksa dalam draf revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 ada karena sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap DPR. Sebab, KPK sempat beberapa tidak hadir saat dipanggil DPR.
"Isu ini kan muncul pada saat KPK tidak bisa menghadiri, lalu ada isu KPU, kewenangan dalam konsultasi ke KPU. Tetapi yang mencolok karena KPK. Karena masalah KPK," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa saja artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
Dia mempertanyakan pihak-pihak yang enggan datang ketika dipanggil DPR. Menurutnya jika pihak-pihak yang dipanggil DPR memenuhi panggilan, maka tidak akan muncul pasal pemanggilan paksa revisi UU MD3.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa pada saat DPR memanggil tidak mau datang. Ya kalau dengan senang hati datang, tentu tidak perlu ada panggilan paksa. Sama seperti kalau dipanggil aparat hukum," ujarnya.
Dia membantah munculnya Pasal Pemanggilan Paksa akan membuat kesan DPR menjadi otoriter. Mengingat di DPR ada 10 fraksi yang selalu berbeda pandangan.
"Bagaimana mau otoriter. Sekarang saja ada 10 fraksi. Bagaimana mau otoriter. Sekarang lebih transparan. Lebih terbuka," tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menyepakati pasal soal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR dalam menjalankan tugas pengawasan dalam revisi UU MD3
Klausul itu masuk pasal 73 revisi UU MD3. Dalam pasal 73 itu ditambahkan frase 'wajib' untuk polisi membantu memanggil paksa pihak mangkir dari panggilan DPR.
Baca juga:
Nono Sampono ingin pimpinan baru DPD wakil dari kawasan tengah
MK gawat di bawah Arief Hidayat
PDIP dapat jatah satu pimpinan DPR, anggaran diambil dari APBN 2018
Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Megawati sudah kantongi nama kader PDIP bakal pimpinan DPR dan MPR