Nasib Partai Idaman ikut Pemilu 2019 diputuskan PTUN hari ini
Gugatan Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta hari ini, Selasa, 10 April 2018. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Gugatan Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta hari ini, Selasa, 10 April 2018. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang tidak meloloskan syarat administrasi, sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah jelang dimulainya sidang di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (10/4).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Upaya hukum ini jadi pintu terakhir bagi partai besutan Rhoma Irama itu untuk melaju di tahapan Pemilu 2019.
"Karenanya para anggota dan simpatisan Partai Idaman termasuk Ketua Umum Rhoma Irama akan hadir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedatangan ini untuk menyimak putusan dari pengadilan," lanjut Ramdansyah.
Dalam sidang sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Bambang Eka Cahya Widodo mantan Ketua Bawaslu RI, Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum UI.
Seperti diketahui, Partai Idaman sebelumnya sudah kalah dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu. Partai yang diketuai Rhoma Irama itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Karena itu, Bawaslu berpandangan, Partai berlambang hati ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Kegagalan Partai Idaman pada sidang adjudikasi kali tersebut bukanlah kegagalan pertama. Kala itu, Partai Idaman juga telah dinyatakan gagal lolos dalam verifikasi administrasi. Partai Idaman dianggap tidak bisa melengkapi berkas oleh KPU.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Idaman gagal ikut Pemilu 2019, Rhoma Irama bakal melapor ke Tuhan
PTUN tolak gugatan idaman, Rhoma Irama tuding ada intervensi Wiranto
PTUN tolak gugatan, Partai Idaman gagal ikut Pemilu 2019
Jika Partai Idaman kalah di PTUN, Rhoma Irama akan 'melaporkan' ke Tuhan
Tak lolos jadi peserta Pemilu, Partai Idaman gugat KPU ke PTUN
Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN