Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi
Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan proses seleksi nama-nama Calom Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diserahkan presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR RI.
"Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/11).
- Jokowi Sudah Serahkan Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR
- Jokowi Segera Kirim Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
- Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini, Siapa Saja yang Lolos?
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Segera Susun Rencana Kerja, Usai Pelantikan Langsung Tancap Gas
Hadi menyampaikan, Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
"Proses itu 'kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan," kata dia, dikutip dari Antara.
Secara administrasi, kata dia, proses sudah berjalan dan sudah ada jawaban dari Prabowo sehingga tinggal dilanjutkan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan alasan Surat Presiden (surpres) terkait Capim dan Cadewas KPK belum dibawa ke Paripurna DPR.
Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto. Sementara, nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang termuat dari Surpes dipilih pemerintahan Joko Widodo.
“Lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut atau tidak itu nanti pemerintah. Kita kan tinggal sifatnya menunggu,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (6/11).
Sahroni menyebut, apabila pemerintah ingin efisien, maka pemerintah dan DPR tinggal melanjutkan seleksi nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang sudah ditentukan.
“Ya kalau mau efisien ya diterusin. Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru. Sifatnya DPR ngikut aja,” tambahnya.
“Yes (menunggu pemerintah),” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Ghufron menilai salah satu alasan agar calon pimpinan dan dewas KPK dipilih oleh pansel bentukan presiden di periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi. Sehingga capim dan dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.
"Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut," ujarnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
Kemudian saat pergantian presiden pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo menerima kewenangan penuh atas jalannya proses seleksi oleh capim dan dewas KPK.