'Orang akan berlomba-lomba buat parpol jika dibiayai negara'
Kemandirian partai politik sebaiknya tidak selalu dikaitkan dengan bantuan keuangan dari negara.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mewacanakan pembiayaan partai politik ditanggung oleh negara. Tak tanggung-tanggung, setiap partai politik bakal mendapatkan Rp 1 triliun dari APBN.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi berpendapat, pemikiran perlunya kemandirian partai politik sebaiknya tidak selalu dikaitkan dengan bantuan keuangan dari negara. Justru eksistensi dan martabat partai politik hendaknya dibesarkan dengan sistem partisipasi dan gotong royong para anggotanya di dalam partai politik.
"Saya khawatir, dengan wacana bantuan 1 triliun dari APBN maka fenomena kelahiran parpol seperti cendawan di musin hujan di tahun 1998 akan terulang kembali. Orang akan berlomba-lomba bikin parpol baru," kata dia saat dihubungi wartawan dari Istana Presiden, Senin (9/3).
Ari yang juga pengajar mata kuliah Humas Politik di Program Sarjana UI itu menjelaskan, diperlukan bagi partai politik untuk memiliki semangat kemandirian dan gotong royong dalam menunjukkan eksistensinya. Sehingga dengan adanya semangat gotong royong tersebut, partai politik bisa hidup tidak hanya mengandalkan satu dua orang semata.
"Pendanaan mandiri juga mendidik kadernya untuk militan kepada partainya dan mencegah pemusatan kekuasaan parpol di tangan kelompok tertentu," jelasnya.
Bila pemerintah menganggarkan setiap partai politik 1 triliun per tahun dari APBN, maka diprediksi bakal banyak partai baru yang bermunculan. "Orang akan berlomba-lomba bikin partai baru," tutup Ari yang juga pengajar Universitas Diponegoro itu.
Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perlu adanya wacana pemerintah dalam jangka panjang untuk memikirkan pembiayaan parpol lewat APBN. Namun, hal ini harus mendapat dukungan oleh DPR dan elemen-elemen masyarakat sipil.
"Dengan rincian 1 parpol misalnya maksimal Rp 1 triliun, setelah adanya hasil pemilu parpol yang memenuhi treshold 2019 misalnya," kata Tjahjo.
Selain untuk menekan korupsi, Tjahjo menilai pembiayaan parpol oleh APBN merupakan political will yang diperlukan, karena parpol merupakan tempat perekrutan kepemimpinan nasional dalam negara demokratis.
"Tetapi persyaratan kontrol kepada partai harus ketat dan transparan, melanggar aturan harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik," ujarnya.
Baca juga:
Komisi II: Parpol harus dilepaskan dari beban keuangan
Fahri: Wacana Mendagri bagus, tapi jangan nyebut angka dong
Misbakhun pastikan pengajuan Rp 1 T buat parpol didukung parlemen
Tjahjo nilai parpol perlu dibiayai APBN, misalnya maks Rp 1 T/tahun
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.