OSO akan bahas rencana maju caleg DPD ke Partai Hanura
Meskipun namanya tercantum, OSO enggan mengakuinya secara gamblang. Dia mengaku masih ingin membicarakan lebih lanjut terkait rencana maju sebagai caleg DPD ke partai yang ia pimpin.
Nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masuk ada dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu tercantum dalam surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait DCS nomor 991/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 pada 1 September 2018.
Meskipun namanya tercantum, OSO enggan mengakuinya secara gamblang. Dia mengaku masih ingin membicarakan lebih lanjut terkait rencana maju sebagai caleg DPD ke partai yang ia pimpin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Artinya kita kan ini ketua umum partai, harus menyelesaikan dulu partainya. Atau harus meninggalkan. Dan ini kan harus dipertimbangkan, enggak bisakan saya harus ngundang semua pengurus, ketua-ketua DPD dulu. Yakan. Besok itu mereka datang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Diketahui, jika pengurus partai ingin maju sebagai caleg DPD ia harus mengundurkan diri dari jabatannya. Aturan itu berasal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang fungsionaris partai menjadi seorang senator DPD.
Karena itu, OSO masih ingin membicarakan rencana maju sebagai caleg DPD pada partainya dan anggota DPD saat ini. Mengingat, OSO juga menjabat sebagai Ketua DPD periode 2017-2019.
"Iya, nanti lagi mau saya bicarakan dulu dengan partai, lantas saya bicarakan juga dengan DPD, ya teman-teman bagaimana. Saya kan merasa saya ini kan bukan milik saya sendiri lagi. Milik you juga," ungkapnya.
Sebelumnya, OSO bertanya dengan putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Menurutnya, MK tidak pernah melatih apa pun dengan DPD untuk mengambil keputusan tersebut.
"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang memperhatikan masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK itu tiba tiba saja mendeclare dengan tanpa ada dia, ada tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta , Selasa (24/7).
Baca juga:
Bukan menolak KPU, kubu Jokowi ajak kubu Prabowo kerjasama perbaiki DPT
Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai
Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor
NasDem bagikan logistik kampanye kepada ratusan bakal caleg
Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS
Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang