Otak-atik Kementerian ala Jokowi
Presiden Jokowi misalnya, telah mengubah dan menambah pos kementerian. Bahkan Presiden Jokowi berencana menambah kementerian baru.
Setiap pergantian presiden, beberapa kali mendengar nama kementerian baru. Dulu namanya departemen, sekarang namanya kementerian. Pergantian nama kementerian memang hak presiden baru karena diatur dan diperbolehkan undang-undang.
Namun, ada beberapa nama kementerian yang tidak boleh diganti. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada sejumlah kementerian yang sama sekali tak boleh diubah oleh presiden, yaitu kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang mungkin diberikan Jokowi untuk Kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Presiden Jokowi misalnya, telah mengubah dan menambah pos kementerian. Bahkan Presiden Jokowi berencana menambah kementerian baru. Berikut ini ulasan tentang otak-atik kementerian ala Presiden Jokowi:
Presiden Berencana Bentuk Dua Kementerian Baru
Laju investasi dan ekspor di Indonesia dinilai belum tumbuh sesuai harapan. Meski pemerintah terus mendorong percepatan perizinan dan memangkas proses birokrasi, namun masih sering mendapat keluhan dari para investor.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi berencana membentuk dua kementerian khusus investasi dan ekspor. Pembentukan kementerian itu untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Saya sudah sampaikan di rapat kabinet minggu lalu, apakah perlu situasinya seperti ini perlu Menteri Investasi dan Menteri Ekspor. Khusus. Wong negara lain juga sama. Menteri khusus investasi dan menteri khusus ekspor. Dua menteri," ungkap Presiden Jokowi.
Menggabungkan 2 Kementerian Jadi 1
Awal menjabat presiden, Jokowi telah menggabungkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, perubahan juga terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Kementerian itu digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
Penggabungan itu telah dikoordinasikan ke DPR. Sesuai Undang-Undang Kementerian Negara, DPR hanya berwenang memberikan pertimbangan mengenai konsekuensi perubahan tersebut. "Karena, ada konsekuensi anggaran dan lain sebagainya. Kalau dalam waktu satu minggu kami tidak beri pertimbangan, DPR dianggap setuju," Wakil Ketua DPR Agus Hermanto waktu itu.
Membentuk Kementerian Maritim
Era Joko Widodo-Jusuf Kalla membentuk kementerian baru pada awal pemerintahannya. Kementerian itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Kemenko Maritim dibentuk untuk menggali potensi Maritim Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal.
Kementerian ini juga membawahi empat kementerian yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan membawahi empat kementerian artinya Kemenko Maritim bertanggungjawab atas kinerja empat kementerian itu.
Jokowi Ubah Nama Kementerian
Selain menggabungkan, Jokowi juga memecah dua kementerian. Pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu perubahan terjadi pada Menko Kesejahteraan Rakyat yang diubah menjadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menko ini dijabat oleh Puan Maharani.
(mdk/has)