Pacitan susul lima daerah yang gagal ikut Pilkada tahun ini
KPU masih menunggu Surabaya hingga Pukul 00.00 WIB nanti.
Kabupaten Pacitan, Jawa Timur akhirnya dinyatakan sebagai salah satu daerah yang menyusul gagal mengikuti Pilkada serentak tahun ini. Awalnya, Komisi Pemilihan Umum menunggu sampai batas akhir pendaftaran yang ditutup pukul 16.00 Wib itu karena Pacitan merupakan salah satu daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal.
"Terakhir diverifikasi, Pacitan juga ternyata hanya ada satu calon yang lolos, jadi dia otomatis sesuai peraturan KPU Pilkadanya ditunda 2017," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/8).
Gagalnya Pacitan mengikuti Pilkada serentak tahun ini membuat kampung halaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bergabung dengan lima daerah lainnya. Sebelumnya, lima daerah dinyatakan pemilihan kepala daerahnya ditunda karena hanya memiliki calon tunggal yaitu Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram dan Samarinda.
Sementara itu, KPU memberikan kelonggaran waktu untuk melakukan verifikasi bagi Kota Surabaya sampai pukul 00.00 Wib di batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah hari ini. Pasalnya, kelonggaran waktu tersebut diberikan setelah bakal calon Wakil Walikota Haries Purwoko (Rois) tiba-tiba menghilang saat sedang melakukan berbagai tahapan proses pendaftaran di KPUD Surabaya, sore tadi.
"Masih dalam proses pemeriksaan berkas itu sampai pukul 00.00 Wib. Istilahnya verifikasi. Jadi, cuma Surabaya saja ini yang masih ditunggu berkas pendaftarannya," kata Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman.
Baca juga:
Calon wakil wali kota hilang, KPU kasih kelonggaran khusus Surabaya
Pengamat politik: Waspadai 'calon bagongan' di Pilkada Purbalingga
JK sebut pemerintah belum bicarakan usulan Perppu calon tunggal
Jika calon tunggal, pemerintah skenariokan Bumbung Kosong di Pilkada
Ke KPK, Arumi Bachsin antar suami serahkan LHKPN syarat maju Pilkada
Gerindra bantah minta mahar Rp 2,5 M ke bakal calon kepala daerah
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.