Pakar Hukum Tata Negara Nilai KLB Demokrat Beda dengan PKB dan PDI
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai tidak tepat bila pemerintah tak bisa ikut campur dalam kisruh internal Partai Demokrat. Menurutnya, negara mesti tanggung jawab dalam urusan demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai tidak tepat bila pemerintah tak bisa ikut campur dalam kisruh internal Partai Demokrat. Menurutnya, negara mesti tanggung jawab dalam urusan demokrasi.
"Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa itu urusan internal Partai Demokrat, buat saya negara harus menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga demokrasi," katanya dalam diskusi Oligarki dan Koalisi Partai Mayoritas Tunggal, Minggu (7/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Menurutnya, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang tidak bisa disamakan dengan Muktamar Luar Biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, berbeda dengan konflik internal PDI pada 27 Juli 1996.
Bivitri mengatakan, bahwa KLB Demokrat adalah orang luar yang membajak partai. Sehingga, KLB Demokrat sudah di luar batas.
"Kalau dikatakan ah sama aja ini kaya dulu PKB, kayak Megawati 27 Juli juga dulu begini, beda. Ini orang luar tiba-tiba masuk, jadi secara konstitusional sudah kelihatan juga kerangka berpikirmya yang sudah di luar batas," tuturnya.
"Ini malah (Moeldoko) menjadi ketua partai ini justru bagian dari negara apalagi beliau adalah ketua dari kantor staf presiden, jadi ini benar-benar directly under the president," tambah dia.
Maka dari itu, Bivitri menegaskan bahwa tidak tepat apabila negara tidak mau ikut campur dalam persoalan Demokrat. Harusnya, ketika isu Demokrat mencuat pemerintah harus mengambil sikap.
"Apa benar enggak usah ikut campur urusan internal partai Demokrat? menurut saya tidak begitu cara berpikirnya, Negara justru punya tanggung jawab untuk membuat demokrasi berjalan di negara ini, ketika ada isu seperti kemarin harusnya sudah ada langkah-langkah yang dilakukan," pungkasnya.
Baca juga:
Mahfud MD: KLB Tidak Dianggap Secara Hukum, Saat Ini Ketum Demokrat AHY
Mahfud Sebut KLB Tak Bisa Dibubarkan: Era SBY dan Mega Juga Tidak Bubarkan KLB PKB
Max Sopacua Soal Tudingan Intimidasi Ketua DPD: KLB Sudah Selesai Baru Ngomong
AHY Sindir Moeldoko Kenakan Jaket Demokrat yang Bukan Haknya
AHY Serukan Perlawanan Terhadap Kudeta Kepemimpinan Demokrat
AHY: Moeldoko Ingin Memiliki Demokrat, Tapi Tidak Mencintai