PAN isyaratkan kirim surat protes ke pimpinan DPR soal angket KPK
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku partainya menolak angket KPK. Zulkifli mengisyaratkan akan mengikuti jejak PPP mengirimkan surat protes kepada pimpinan DPR. Alasan penolakan itu, kata Zulkifli, karena akan mengganggu kinerja KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi.
Enam fraksi partai politik di DPR, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP dan PAN menolak usulan angket KPK. Bahkan, PPP telah mengirimkan surat protes terhadap persetujuan angket yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat paripurna pada (28/4) lalu. Proses persetujuan angket yang dilakuakn Fahri dianggap terlalu terburu-buru dan melanggar tata tertib DPR.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku partainya menolak angket KPK. Zulkifli mengisyaratkan akan mengikuti jejak PPP mengirimkan surat protes kepada pimpinan DPR.
"Apa saja yang bisa menghentikan itu (angket KPK)," kata Zulkifli usai acara Seminar Pemikiran Hardatus Syaikh KHM Hasyim Asyari di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5).
Alasan penolakan itu, kata Zulkifli, karena akan mengganggu kinerja KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Menurutnya, KPK juga tengah mengusut kasus besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Angket kan sudah jelas, kita tolak tegas. KPK sekarang sedang mengusut kasus besar, BLBI, belum pernah, tiap kali ganti KPK baru sekarang (BLBI diusut lagi)," tegasnya.
Oleh karena itu, Ketua MPR ini menyarankan semua fraksi partai politik di DPR untuk menolak angket KPK agar tidak mengganggu tugas lembaga antirasuah itu menyelesaikan sejumlah kasus.
"BLBI inikan tiap tahun kita puluhan triliun, 40 triliun l uang rakyat untuk bayar bunga rekab. Sementara dulu obligor mengasih ke perusahaan-perusahaan bodong dan macam-macam. Sekarang KPK sedang mengusut itu. Oleh karena itu kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK," pungkasnya.
Baca juga:
Disebut tekan Miryam, Masinton tuding Novel beri keterangan palsu
Hak angket DPR untuk KPK ibarat menembak nyamuk dengan meriam
Masinton Pasaribu soal hak angket: Kalau KPK bersih kenapa risih
Politisi PDIP: KPK banyak boroknya, hak angket jangan didramatisir
ICW sebut hak angket bentuk teror dan premanisme terhadap KPK
Angket KPK, pertaruhan citra DPR di mata rakyat
Bertemu Jokowi, KPK inginkan penguatan bukan revisi UU atau angket
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.