PAN Sambut Baik Niat eks Pegawai KPK Terjun ke Politik: Kita Sangat Welcome
"Jadi saya kira tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi setiap warga negara yang ingin ikut mendirikan partai politik atau ikut bergabung berkontestasi dalam jalur demokrasi," katanya.
Dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyulutkan keinginan Rasamala Aritonang untuk tetap berkontribusi bagi Indonesia. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK itu pun memiliki wacana untuk terjun ke dunia politik, dengan bergabung atau membuat partai politik.
Merespons niatan Mala, panggilan Rasamala, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut keinginan dari Rasamla jika ingin membuat partai politik. Karena, setiap orang memiliki kedudukan dan persyaratan yang sama di mata hukum pemerintahan dalam politik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"Jadi oleh karena itu, setiap warga negara karena kedudukannya sama di mata hukum pemerintahan. Maka berhak yang sama untuk mendirikan partai politik. Jadi pilihannya tentu tadi mendirikan partai politik sendiri boleh atau bergabung ke partai politik yang sudah ada juga boleh. tergantung konsepsi dasar yang ingin diperjuangkan," jata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/10).
Sehingga, Politikus PAN itu menilai tidak ada satu pun pihak yang bisa menghalangi keinginan Rasamala jika ingin terjun ke dunia politik baik melalui jalur bergabung maupun membuat partai politik. Terlebih persyaratan hingga alur verifikasinya sudah jelas tertuang di dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
"Jadi saya kira tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi setiap warga negara yang ingin ikut mendirikan partai politik atau ikut bergabung berkontestasi dalam jalur demokrasi," katanya.
"Nah dan catatan saya, memang tidak mudah (dirikan Parpol), tapi kalau niatnya sudah bagus orang-orangnya, niatnya sudah ada. Saya kira itu bisa dilakukan. buktinya ada parpol yang baru muncul juga ya, silakan jadi nanti masyarakat akan menentukan pilihannya masing- masing," lanjutnya.
Sementara ketika ditanya apakah PAN terbuka jika Rasamla ingin bergabung, kata Saleh, partainya adalah partai terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung asalkan seideologi perjuangan PAN.
"Jadi perjuangan PAN itu yang harus diperjuangkan bersama-sama nanti apabila ketika bergabung. Jadi ya, silakan dipelajari khitah perjuangan dari PAN. Jadi kalau memilih PAN ya monggo silakan masuk, asal visi misinya sama," ujar Saleh.
"Tentu kita akan merasakan senang ya kalau ada kekuatan-kekuatan baru, yang bisa memperkuat basis kita. Kita sangat welcome sangat terbuka," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu (13/10).
Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.
Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.
"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," kata dia.
Terkait dengan tawaran menjadi ASN di Polri, Rasamala mengatakan dirinya dan 56 pegawai KPK yang dipecat lainnya masih belum bisa memutuskan apakah menerima atau menolak.
"Kalau ASN Polri kan belum lengkap rencana dan konsepnya, kalau bagus konsepnya harus dipertimbangkan dong, kalau soal parpol itu pilihan personal lah," kata dia.
Baca juga:
Mau Bikin Parpol, Pegawai KPK yang Dipecat Bisa Beri Warna Baru Politik RI
Menengok Lapak Nasi Goreng Rempah Bang Tigor Eks Pegawai KPK
Eks Pegawai KPK Ini Berencana Dirikan Partai untuk Buat Perubahan
Kisah Bang Tigor, Eks Pegawai KPK Jadi Pedagang Nasi Goreng Pinggir Jalan
VIDEO: Mantan Pegawai KPK Disingkirkan Firli Bahuri Dkk Kini Berjualan Nasi Goreng