Pandemik Corona, Bagaimana Nasib Pilkada Serentak 2020?
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memandang, KPU belum perlu meninjau kembali jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini menanggapi adanya usulan agar pelaksanaan Pilkada ditinjau ulang setelah merebaknya Covid-19.
Pemerintah tengah fokus melawan pandemik virus Corona covid-19. Hingga Senin (16/3), sedikitnya ada 134 orang terjangkit virus tersebut. Lima di antaranya meninggal dunia.
Sejumlah event internasional dibatalkan karena dampak penyebaran virus tersebut. Lalu bagaimana dengan Pilkada Serentak 2020 yang bakal digelar September mendatang? Sementara tahapan pilkada telah dimulai.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memandang, KPU belum perlu meninjau kembali jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini menanggapi adanya usulan agar pelaksanaan Pilkada ditinjau ulang setelah merebaknya Covid-19.
"Saya kira kita belum perlu memutuskan buru-buru apakah Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September kita tunda atau tidak," kata dia, saat dihubungi, Selasa (17/3).
Menurut dia, untuk sementara, KPU tetap menjalankan proses persiapan jelang pilkada 2020 yang sudah ditetapkan. Sembari tetap waspada dan menjalankan upaya pencegahan Covid-19.
"Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," ujar Doli.
Salah satu bentuk kesiapan KPU tersebut, kata dia, bisa ditunjukkan dengan menetapkan SOP tertentu dalam proses persiapan Pilkada. "KPU dan Bawaslu saya kira perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini," imbuhnya.
Dia pun berpandangan bahwa perkembangan situasi maupun kondisi tetap harus diperhatikan. Terutama terkait sikap dan kebijakan pemerintah pusat terkait penyakit yang sudah menjadi Pandemi itu.
"Selanjutnya akan kita lihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu, sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait Pandemi Corona itu," terang dia.
"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrat (Perludem) Titi Angraeni menilai, pemerintah perlu pertimbangkan penundaan pelaksaan Pilkada di tengah merebaknya virus Corona ini.
Titi mengatakan, Perludem mendorong agar KPU segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Ditambah, beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan.
"Rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktifitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat. Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, serta adanya himbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah," jelas Titi.
Perludem pun mendorong KPU untuk melakukan beberapa hal. Berikut saran Perludem untuk evaluasi Pilkada serentak 2020:
1. KPU segera berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19. Koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, untuk tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah.
2. KPU membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang satat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.
3. KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang sesuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan." Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
"Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19," jelas Titi.
5. KPU penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19. Ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.
"Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar," tutup dia.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,termasuk Ketua dan Anggota KPU.
"Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan," kata Arief dalam keterangannya, Senin (16/3).
Pihaknya mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.
"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," pungkasnya.
(mdk/rnd)