Pansus KPK akan layangkan panggilan kedua jika Miryam tak hadir
Pansus KPK akan layangkan panggilan kedua jika Miryan tak hadir. Politikus NasDem ini mengatakan tak bisa mengambil opsi agar Pansus yang mendatangi Miryam di Rutan. Sebab, hal ini, kata dia, kemungkinan hanya dapat dilakukan oleh personal bukan Pansus.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani hari ini ke DPR. Miryam diminta dihadirkan atas tekanan yang dialamatkan terhadap dirinya oleh sejumlah Komisi III DPR seperti yang disebutkan dalam persidangan e-KTP.
Akan tetapi, pimpinan KPK melarang Miryam untuk menghadiri pemanggilan tersebut. Pansus KPK sampai saat ini juga belum dapat konfirmasi apakah mantan anggota Komisi II DPR tersebut bakal hadir pada pemanggilan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
"Kami tidak tahu tetapi kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk hadirkan Miryam ke Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
Apabila dipastikan tak hadir, Taufiqulhadi mengatakan maka Pansus akan melakukan pemanggilan kedua. "Kalau enggak hadir maka kami akan kirimkan surat panggilan kedua hari ini juga," ujarnya.
Sementara itu, politikus NasDem ini mengatakan tak bisa mengambil opsi agar Pansus yang mendatangi Miryam di Rutan. Sebab, hal ini, kata dia, kemungkinan hanya dapat dilakukan oleh personal bukan Pansus.
"Itu lain lagi karena itu mendatangi, boleh saja atas nama person. Tapi bukan bagian Pansus," ujarnya.
Apabila berkaitan dengan Pansus, Taufiqulhadi mengatakan Miryam harus hadir saat dipanggil bukan Pansus yang mendatangi Miryam ke Rutan.
"Harus Miryam hadir di Pansus. Tidak ada opsi lain karena ini masalah angket, angket dijamin terkait hal itu. Jadi enggak bisa kami datangi ke sana,itu persoalan lain," katanya.