Pansus RUU Pemilu akan buat aturan kampanye di media sosial
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Aturan itu saat ini baru diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Aturan itu saat ini baru diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.
"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena undang-undang sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/4).
PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Akan tetapi, belakangan marak akun-akun media sosial bodong yang melakukan kampanye hitam terhadap calon tertentu.
"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silakan melakukan simulasi, misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," terangnya.
Menurutnya, ketentuan kampanye di media sosial perlu diatur untuk mengantisipasi banjirnya berita bohong atau hoax oleh akun-akun tidak resmi dari calon kontestan Pemilu.
"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," pungkasnya.
-
Bagaimana strategi kampanye di media sosial di masa kampanye Pilkada 2024? Menggunakan Platform Media Sosial: Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok dapat digunakan untuk membagikan visi, misi, dan program pasangan calon. Konten yang menarik dan interaktif dapat meningkatkan pengikut dan engagement.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Siapa saja yang menggunakan poster pemilu sebagai media kampanye? Dalam berbagai pemilu, poster seringkali menjadi sarana utama bagi kandidat atau partai politik untuk menyampaikan visi, misi, dan nilai-nilai yang mereka usung.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga:
Ketua KPU khawatir jika komisioner KPU diisi orang partai
Ke Pansel, DPR pertanyakan sistem rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu
Bantah plesiran, begini sibuknya Pansus RUU Pemilu kunker di Jerman
Perubahan sistem Pemilu hanya dianggap 'gali lubang tutup lubang'
Dewan Pakar Golkar rapat bahas RUU Pemilu, ini hasilnya
4 Partai baru kompak tolak ambang batas pencalonan presiden