KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengatur atau membatasi jumlah akun media sosial kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform media sosial maksimal 20 akun.
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Sabtu (3/8).
Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.
Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
- 5 Fakta Pria Menangis, Sering Menahan Tangis karena Citra Maskulin hingga Ciri Sifat Bertanggung Jawab
- Syifa Hadju Bantah Isu Suntik Pemutih, Begini Penjelasannya Bikin Salfok
- Bagi Anak yang Tak Suka Daging Ikan, Susu Ikan Bisa Jadi Alternatif Pilihan
- Menkop Teten Dorong Hilirisasi Produk Kratom, Bisa Dijual Rp90 Juta per Kilogram
- Jenderal Bintang Satu Kagum saat Sambangi Rumah Veteran Berusia 107 'Kita Belum Tentu Bisa Nyampe'
Berita Terpopuler
-
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024