Rancangan PKPU, Bahan Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp100.000
"Dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelas Mellaz
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengubah nominal bahan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Nantinya, dari yang sebelumnya sebesar Rp60.000 akan dibatasi atau maksimal Rp100.000.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 huruf A pada pemilihan kalau 2020, besaran Pilkada 2020 lalu besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp60.000," kata anggota KPU RI August Mellaz, Sabtu (3/8).
Mellaz menjelaskan, pengubahan nominal tersebut menjadi maksimal Rp100.000. Karena telah menyesuaikan dengan bahan-bahan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
"Sedangkan ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelasnya.
Diketahui bahan kampanye biasanya seperti selembaran (flayer), pamflet atau brosur, dan poster.
Pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.