Pansus sebut Densus 88 ingin unsur politik masuk penjelasan definisi terorisme
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme Arsul Sani mengatakan Densus 88 sebenarnya bukan tidak setuju masuknya frasa unsur politik dalam definisi terorisme.
Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 berbeda pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme Arsul Sani mengatakan Densus 88 sebenarnya bukan tidak setuju masuknya frasa unsur politik dalam definisi terorisme.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
Arsul menjelaskan, Densus 88 hanya ingin frasa unsur politik dimasukan ke dalam batang tubuh, melainkan ke dalam penjelasan.
"Nah tentu tidak setujunya densus bukan tidak setujunya ada frasa motif politik, motif ideologi atau keamanan negara cuman mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh. Tidak di dalam kalimat definisi, tempatnya itu di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Arsul menilai sikap Densus 88 yang menolak masuknya unsur politik dalam definisi terorisme hanya ekspresi sesaat. Padahal, menurut Arsul, Kapolri telah mengeluarkan surat resmi mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan jika mencapai tujuan politik tertentu.
"Nah kalau pembahasan yang kebetulan dalam tim pemerintah ada elemen densus itu kan ada dinamika ada ekspresi sesaat," terangnya.
Pansus akan kembali mendalami pembahasan soal definisi terorisme, termasuk menyangkut adanya frasa unsur politik pada rapat pada (23/5) besok.
"Nah ya besok kita dalami lagi apakah itu ekspresi sesaat kalau misalnya itu diyakini bisa menghambat atau mempersulit penegakan hukum. Ya nanti akan kita buka lagi dimana letak mempersulit dan menghambatnya," jelas dia.
Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.
Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.
"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 berbeda pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme Arsul Sani mengatakan Densus 88 sebenarnya bukan tidak setuju masuknya frasa unsur politik dalam definisi terorisme.
Arsul menjelaskan, Densus 88 hanya ingin frasa unsur politik dimasukan ke dalam batang tubuh, melainkan ke dalam penjelasan.
"Nah tentu tidak setujunya densus bukan tidak setujunya ada frasa motif politik, motif ideologi atau keamanan negara cuman mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh. Tidak di dalam kalimat definisi, tempatnya itu di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Arsul menilai sikap Densus 88 yang menolak masuknya unsur politik dalam definisi terorisme hanya ekspresi sesaat. Padahal, menurut Arsul, Kapolri telah mengeluarkan surat resmi mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan jika mencapai tujuan politik tertentu.
"Nah kalau pembahasan yang kebetulan dalam tim pemerintah ada elemen densus itu kan ada dinamika ada ekspresi sesaat," terangnya.
Pansus akan kembali mendalami pembahasan soal definisi terorisme, termasuk menyangkut adanya frasa unsur politik pada rapat pada (23/5) besok.
"Nah ya besok kita dalami lagi apakah itu ekspresi sesaat kalau misalnya itu diyakini bisa menghambat atau mempersulit penegakan hukum. Ya nanti akan kita buka lagi dimana letak mempersulit dan menghambatnya," jelas dia.
Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.
Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.
"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.
Baca juga:
Ketua DPR pastikan revisi UU Terorisme ketok palu Jumat ini
Kapolri sebut pelibatan TNI tangani teroris mirip Operasi Tinombala
Revisi UU Terorisme, Kapolri tegaskan teroris bentuk organisasi terselubung
Revisi UU Terorisme harus pastikan aparat mampu lakukan tindakan preventif
Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme