PBNU Ingatkan Masyarakat Waspadai Kelompok Teror Lakukan Propaganda Gunakan AI
Menyiapkan diri, bangsa, dan negara memanfaatkan AI dan menanggulangi dampak buruknya bukan lagi suatu pilihan, namun menjadi keharusan.
Teknologi Artificial Intelligence atau AI muncul dengan berbagai kemudahan yang ditawarkannya. Perlu diwaspadai adanya pihak-pihak memanfaatkan ini untuk menyebarkan konten bermuatan intoleran radikal.Ketua PBNU Bidang Media, IT & Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali mengatakan, bahwa AI telah menjadi daya tarik bagi banyak pihak di dunia.
Menurutnya, AI telah dikembangkan sejak beberapa tahun lalu, salah satunya untuk pengawasan terhadap potensi terjadinya kejahatan.
Savic Ali mengingatkan terlepas ada yang setuju ataupun tidak terhadap kehadiran AI yang mengubah banyak pola kehidupan manusia, namun ini adalah kenyataan yang harus dihadapi.
Menurutnya, menyiapkan diri, bangsa, dan negara untuk memanfaatkan AI dan menanggulangi dampak buruknya bukan lagi suatu pilihan, namun menjadi keharusan. Pemanfaatan AI secara tepat dinilai dapat membantu mencegah radikalisme.
Savic Ali menyebut, tren dalam berbagai bidang termasuk supremasi hukum saat ini menuju ke arah pemanfaatan AI. Urgensi penggunaan AI juga disebabkan oleh para pelaku teror yang ikut menjadikan AI sebagai alat propaganda sesatnya.
"Walaupun demikian, saya kira akan tetap ada kesadaran publik bahwa memang sebaran hoaks cenderung lebih banyak jika dibandingkan sebelum maraknya AI. Diperlukan kedewasaan masyarakat ketika menemukan sesuatu yang dianggap tidak masuk akal, jangan lantas percaya," tutur Savic Ali, Kamis (25/7). Selain itu, dirinya juga menggarisbawahi bahwa banyak orang secara internasional melakukan fact-checking terhadap konten-konten dianggap janggal. Ini sangat bermanfaat karena dapat membantu menetralisir sebaran konten bohong atau menyesatkan.
"Pemanfaatan AI di bidang penyebaran informasi jelas akan merugikan banyak pihak jika disalahgunakan untuk memproduksi berita bohong secara cepat," tuturnya.
Untuk itu, kata Savic Ali, perlu ada regulasi yang mengatur penggunaan AI, khususnya di bagian pertukaran informasi dan pencegahan tindak kriminal (preventive action) melalui surveillance atau pemantauan.