Pansus sepakat saksi parpol tak dibiayai negara tapi dilatih Bawaslu
Awalnya, pengambilan keputusan terkait isu dana saksi dari partai politik kembali berjalan alot. 3 fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, dan NasDem, menolak usulan dana saksi dibiayai pemerintah. Isu ini sempat ditahan atau dipending pembahasannya karena belum mencapai kesepakatan antar fraski di DPR.
Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu dan Pemerintah tidak menyetujui pembiayaan saksi dari partai politik dengan menggunakan APBN. Sebagai gantinya, Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah sepakat saksi-saksi dari partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Tidak ada dana saksi partai politik. Yang ada saksi-saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu, dan biaya pelatihannya oleh Bawaslu ini dibiayai negara," kata Ketua Pansus Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Awalnya, pengambilan keputusan terkait isu dana saksi dari partai politik kembali berjalan alot. 3 fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, dan NasDem, menolak usulan dana saksi dibiayai pemerintah. Isu ini sempat ditahan atau dipending pembahasannya karena belum mencapai kesepakatan antar fraksi di DPR.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka menilai saksi merupakan otoritas parpol sehingga tidak elok apabila pemerintah mengintervensi dengan memberikan pembiayaan.
Sementara, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar menganggap proses pembiayaan dana saksi partai dari pemerintah sulit dari segi administrasi keuangan. Seharusnya, pemerintah memberikan kontribusi yang baik namun tidak melalui mekanisme pembiayaan saksi.
"Pemerintah harus hadir beri kontribusi terbaik untuk parpol yang kuat tapi tak melalui mekanisme saksi. Oleh karena itu Golkar tak setuju ada dana saksi," tegasnya.
Usulan saksi partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dimunculkan oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.
Usulan itu disampaikan karena melihat ketidaksanggupan pemerintah untuk mengalokasikan dana yang besat untuk membiayai saksi-saksi di TPS.
"Kalau pemerintah enggak bisa karena dianggap sebagai unsur peserta pemilu, kalau saksi tetap dibiayai parpol, pelatihan oleh Bawaslu sehingga tugas fungsi saksi bisa sama pemahamannya. Kalau itu opsi yang bisa diterima, tiap TPS ada yang tanggung jawab harus ada pengawas. Pengawas harus laksanakan tugasnya," jelas Yandri.
Opsi dari Yandri mendapat dukungan dari PKB. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB Siti Masrifah mengatakan usulan itu bisa meningkatkan kualitas dan meminimalisir kecurangan pemilu.
"Tapi beberapa kali kita dengarkan pemerintah, sudah tidak ada senyum di wajah beliau. Ketika pan katakan itu mulai tersenyum. Saya sepakat dengan PAN. Harus ada semangat kualitas pemilu lebih baik dan minimalisir kecurangan yang ada," terangnya.
Di lokasi sama, Anggota Fraksi PKS Sutriyono mendukung opsi yang ditawarkan Yandri. Dia menganggap opsi tersebut merupakan jalan tengah yang cukup bijak.
Jadi jalan tengah cukup bijak tapi perlu diberikan rumusan norma agar tercapai kesepakatan pandangan. Jadi saksi dilatih oleh Bawaslu," pungkasnya.
Opsi alternatif dari Yandri mendapat respons positif, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy langsung mengesahkan poin saksi-saksi dari partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).