Parpol balas dendam jegal calon independen lewat verifikasi faktual
Kalangan parpol merasa syarat calon independen selama ini terlalu ringan.
Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan. Verifikasi faktual wajib dilakukan oleh KPU terhadap setiap surat dukungan bagi calon independen.
Aturan yang termuat dalam pasal 48 UU 8/2016 ini menyatakan verifikasi dilakukan dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi yang kedua lah yang menjadi persoalan karena KPU harus memeriksa semua surat dukungan dan melakukan cek langsung terhadap orang yang memberikan dukungan.
"KPU sanggup enggak? Kita tinggal tunggu aja. Kalau Uji Materi ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Sedangkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Sumarno memperkirakan total waktu verifikasi secara umum sekitar satu bulan. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia.
Apa jawaban kalangan parpol soal dugaan 'balas dendam' terhadap calon independen?
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, verifikasi yang diperketat itu karena syarat bagi parpol mengajukan calon juga berat.
"Ya karena syarat calon dari partai 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, sedangkan syarat calon perorangan jauh di bawah syarat partai tersebut, yakni hanya 6,5 persen sampai dengan 10 persen, maka diterapkan verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," ujar Almuzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Selama ini, dalam berbagai pilkada, hanya ada satu partai yang bisa maju sendiri tanpa koalisi. "Partai-partai selebihnya harus koalisi 2 dan 3 partai baru bisa memenuhi syarat pencalonan partai," ujarnya.
Penerapan verifikasi faktual adalah cara yang adil bagi calon parpol maupun calon independen untuk maju di Pilkada. "Karena Pilkada hanya 1 putaran, sehingga pencalonan dibuat lebih berat untuk kedua jalur pencalonan," tegasnya.