Parpol tak usung calon harus disanksi karena sandera demokrasi
Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan.
Pelaksanaan pilkada serentak sedikit terganggu lantaran partai politik tidak semuanya mengusung calonnya di beberapa kabupaten/kota. Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi berpendapat, kefungsian partai politik terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik.
Menurut Muradi, pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik UU pilkada maupun Peraturan KPU yang menegaskan kemungkinan daerah yang memiliki calon hanya satu pasang akan ditunda pelaksanaannya hingga pilkada tahun 2017.
"Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut. Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu. Artinya situasi ini memerlukan penegasan-penegasan agar laku lancung dan tidak bertanggung jawab elite dan partai politik peserta pemilu tidak menyabot dan menyandera praktik demokrasi lokal tersebut," kata Muradi, Senin (10/8).
Oleh karena itu, pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran ini menilai penting untuk ditegaskan bahwa fungsi kepolitikan dari partai politik dalam melakukan perekrutan, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. Apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut, sanksi bagi partai adalah keniscayaan untuk diterapkan.
"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," jelasnya.
Tahapan pemberian sanksi tersebut, kata Muradi, bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.
Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.
"Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemendagri dan Kemenkum HAM untuk menegaskan asas keterlibatan bersama," terangnya.
Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.
Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.
"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respons dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut, sehingga pilkada serentak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa daerah yang terancam tidak bisa ikut dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena calonnya hanya satu pasang. Namun belakangan, beberapa parpol akhirnya mendaftarkan calonnya di masa perpanjangan waktu pendaftaran.
Baca juga:
Penantang ingin pilkada ditunda, Paloh bilang 'masuk neraka saja'
Demokrat usung Rasiyo-Abror lawan Risma di Surabaya, daftar besok
Surya Paloh sebut calon boneka di pilkada permainkan demokrasi
Surya Paloh: Biar orang bilang tolol, tolak mahar pilkada Rp 500 M!
Ada rumor Maia maju Pilkada Surabaya, Demokrat usung Rasiyo-Abror
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.