Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta
Ketua Umum Partai Berkarya kubu Munaslub, Muchdi Purwopranjono mengatakan, pihaknya akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta. Sebelumnya, kubu Tommy Soeharto menang gugatan dan putusan tersebut membatalkan serta memerintahkan Menkum HAM mencabut keputusan atas pengesahan pengurus DPP kubu Muchdi PR.
Ketua Umum Partai Berkarya kubu Munaslub, Muchdi Purwopranjono mengatakan, pihaknya akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta. Sebelumnya, kubu Tommy Soeharto menang gugatan dan putusan tersebut membatalkan serta memerintahkan Menkum HAM mencabut keputusan atas pengesahan pengurus DPP kubu Muchdi PR.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Muchdi dalam keterangannya, Rabu (17/2).
-
Kenapa Darma Mangkuluhur disebut mirip dengan Tommy Soeharto? Banyak yang menyebut Darma mirip dengan ayahnya, Tommy Soeharto, namun ada juga yang menyebut Darma mirip dengan kakeknya, Soeharto.
-
Mengapa potret Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur mencuri perhatian netizen? Berbagai potret kebersamaan mereka yang diunggah Darma Mangkuluhur di media sosial mengundang decak kagum dari netizen.
-
Apa yang dilakukan Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur di Tanah Suci? Potret Ayah-Anak, Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur Umroh Bareng
-
Siapa yang menjalankan ibadah umroh bersama Tommy Soeharto? Darma Mangkuluhur, putra sulung Tommy Soeharto, terlihat sangat khusyuk dalam beribadah di Tanah Suci.
-
Apa yang dilakukan Tata Cahyani setelah bercerai dengan Tommy Soeharto? Setelah bercerai dengan Tommy Soeharto pada 2006, Tata Cahyani menjalin hubungan asmara dengan aktor Hollywood Bobby Tonelli sejak 2015.
-
Siapa yang berencana meracuni Soeharto? Rupanya tamu wanita yang tidak kami undang itu berencana meracuni kami sekaluarga," kata Soeharto.
Muchdi berkukuh pihaknya telah mendapatkan SK Kemenkumham secara sah. Proses Munaslub digelar sejalan dengan aturan main alias AD/ART partai dan peraturan perundangan.
"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan. Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," tegasnya.
Muchdi mengklaim status kepengurusannya yang disahkan oleh SK Kemenkumham masih tetap berlaku hingga ada putusan inkrah sampai proses hukum selesai.
Dia meminta semua kader dan pengurus Partai Berkarya di berbagai tingkatan agar tetap solid.
"Kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid," pungkasnya.
Diberitakan, Tommy Soeharto berhasil merebut kembali Partai Berkarya dari Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan Tommy terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR.
Dalam putusan itu, menyatakan pembatalan Keputusan Menkumham terhadap pengesahan pengurus DPP Berkarya Muchdi PR.
"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Rabu (17/2).
PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan itu lagi.
Baca juga:
Menang Gugatan, Tommy Soeharto Rebut Kembali Berkarya dari Muchdi PR
Priyo Klaim Menkum HAM akan Serahkan Partai Berkarya ke Kubu Tommy Soeharto
Partai Berkarya Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Tuduhan Campur Tangan Negara di Balik Dualisme Berkarya
Konflik Dua Penguasa Partai Berkarya
Tommy Soeharto Tolak Kepengurusan Munaslub Partai Berkarya