Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar. Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji pasal Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur tentang verifikasi parpol hanya berlaku untuk partai politik baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji pasal Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur tentang verifikasi parpol hanya berlaku untuk partai politik baru.
Ketua panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan, dengan tidak melakukan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) lama yang sudah pernah diverifikasi sebelumnya, dapat menghemat biaya hingga Rp 400 miliar.
"Paling tidak kan dari sekitar 12 partai politik tidak ikut diverifikasi. Kalau waktu itukan verifikasi faktual itu oleh KPU digambarkan sekitar 15 partai politik. Dengan asumsi biaya sekitar Rp 600 miliar," kata Lukman di Jakarta, Kamis (5/10).
"Bayangkan 10 di antara 15 partai politik itukan 2/3 nya. Nah, 2/3 dari Rp 600 miliar itu kan sekitar 400 miliar, bisa menghemat hampir setengah triliun," tambahnya.
Wakil ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, kemudian logikanya apakah KPU akan melakukan diskualifikasi terhadap Parpol yang notabenenya partai lama, kan tidak.
"Jika misalnya PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu kemudian ada kurang verifikasi faktualnya, apa berani KPU menyatakan PDI Perjuangan tidak ikut Pemilu. Kan enggak mungkin. Ini pekerjaan yang sia-sia sebenarnya," papar politikus PKB itu.
Bahkan, sambung dia, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dari pihak partai bulan bintang (PBB) menyatakan tidak ada kerugian bagi partai bila kemudian dilakukan verifikasi atau tidak.
"Tadi malah ada yang menarik. Dari PBB menyatakan ya enggak ada kerugiannya bagi partai baru misalnya partai lama diverifikasi atau tidak, toh mereka tetap diverifikasi," pungkasnya.