![Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719816659570-tomwe.jpeg)
![Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719816659570-tomwe.jpeg)
"(Bertambah) Rp250 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi, Senin (1/7).
Tessa menyebut kerugian negara itu berdasarkan penghitungan sementara untuk sejumlah paket Banpres yang dikorupsi. "Pengadaan di tahap 3, 5 dan 6," ucap Tessa.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ivo Wongkaren.
Dalam modusnya, Ivo menurunkan kualitas Bansos Presiden yang ditujukan kepada masyarakat.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan terutama saat pandemi covid," imbuh Tessa.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," ungkap Jubir KPK itu.
Dia memastikan KPK bakal mengusut kasus itu hingga tuntas.
Sebelumnya Jokowi buka suara soal Bansosnya yang telah dikorupsi. Dia mempersilahkan KPK memproses hukum kasus itu.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi seusai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6).
Sebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya