Partai Politik Diminta Tidak Intimidasi Penyelenggara Pemilu
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpendapat, pembukaan tanda bintang ini berpotensi eksploitasi data privasi. Dia menilai, parpol tidak jelas tanggungjawabnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini tidak setuju dengan permintaan Muhammad Taufik. Alasannya karena Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Titi mengatakan, apa yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu merupakan upaya pelanggaran data privasi pada pemilu. Selain itu, dia juga meminta agar kader politik tidak mengintimidasi penyelenggara pemilu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Kami meminta kader politik peserta pemilu berkomitmen menjaga data privasi warga negara dan tidak berusaha melakukan upaya intimidasi kepada penyelenggara pemilu," katanya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (30/11).
Menurutnya, data warga negara tidak patut dan tak perlu untuk diberikan terbuka kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Sebab tak ada jaminan data yang akan diberikan itu tidak akan disalahgunakan.
Senada dengan Titi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpendapat, pembukaan tanda bintang ini berpotensi eksploitasi data privasi. Dia menilai, parpol tidak jelas tanggungjawabnya.
"Akan ada potensi eksploitasi. Sebagian politisi kita tahu cara pemenangan Pemilu 2019 paling efektif menggunakan Big Data melalui NIK sebagai political micro targetting untuk mempengaruhi frekuensi pemilih yang merubah pilihannya karena dibanjiri iklan politik," tutupnya.
Sebelumnya Muhammad Taufik mempermasalahkan tanda bintang dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada malam penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP). Gerindra menggunakan dasar Putusan Komisi Informasi Pusat bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi.
Baca juga:
Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter
Penjelasan Ketua KPU Soal Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Timses Jokowi Setuju Penyandang Disabilitas Mental Diberi Hak Pilih
Ma'ruf Upayakan Disabilitas Tak Didiskriminasi soal Hak Pilih
Alasan Penderita Gangguan Jiwa Harus Masuk DPT Pemilu, Ini Penjelasannya
Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016