Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal
Menurut dia, penerbitan PKPU khusus agar memudahkan pemilih, DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus lantaran Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan calon tunggal diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Namun KPU tidak akan merevisi PKPU yang sudah ada.
"Ya KPU akan melaksanakan putusan MK, dan kita enggak akan revisi PKPU yang sudah ada tapi menerbitkan satu PKPU khusus pasangan satu calon," kata komisoner KPU Ida Budiarti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut dia, penerbitan PKPU khusus agar memudahkan pemilih, DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Jika PKPU yang sudah ada direvisi akan menyulitkan pelaksanaan Pilkada serentak.
"Tetap sama saja (teknisnya), kami tetap kita memfasilitasi penyampaian pasangan calon, Kalau lebih dari satu itu namanya debat. Kalau satu pasangan calon, kita memfasilitasi penyampaian visi dan misi program. Esensinya kita memfasilitasi calon dalam menyampaikan visi misi program. Untuk pasangan calon tunggal. KPU memfasilitasi untuk menyampaikan visi misi program," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) bisa melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini dengan adanya PKPU khusus tangani calon pasangan tunggal.
"Kami perkirakan akan memakan waktu satu minggu. Tapi tanpa PKPU ini diubah terlebih dahulu lakukan perubahan jadwal 3 daerah tadi, kami bisa melaksanakannya," kata Hadar.
Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.
Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.