PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun merespons gugatan hukum dilayangkan Tia Rahmania di Pengadilan Neger Jakarta Pusat. Bagi PDIP, gugatan yang dilayangkan oleh Tia Rahmania merupakan hak warga negara.
"Saya dengar dia juga sudah gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ya, silakan semua orang punya hak untuk mencari keadilan," ujarnya kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja Daerah Khusus DPD PDIP Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (27/9).
- Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai
- PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024
- Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
- PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru
Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo. Komaruddin menjelaskan ada 135 kasus yang diterima oleh Mahkamah Partai.
"Bukan mereka berdua saja, Ibu Tia sama Rahmad Handoyo. Tetapi ada 135 kasus di seluruh Indonesia dan dari 135 itu 11 yang diterima oleh Mahkamah Partai," bebernya.
Dari 11 yang disidangkan, dua kader yakni Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo yang gugatannya diterima oleh mahkamah partai. Usai adanya putusan mahkamah partai, Tia dan Rahmad diberikan dua pilihan mundur secara sukarela atau dipecat.
"Jadi prosesnya begini, setelah mahkamah partai memutuskan ada pelanggaran maka mereka diberikan dua pilihan. Dia mundur secara sadar sebagai kader partai atau sanksi berat (pemecatan)," tuturnya.
Komaruddin mengaku dirinya yang membacakan surat keputusan terhadap Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. Setelah diberikan pilihan, keduanya tidak mau mundur, sehingga diberikan sanksi pemecatan.
"Kita bukan gerombolan politik. Kita organisasi politik yang punya aturan-aturan main yang harus ditaati oleh setiap kader dari Sabang sampai Merauke. Kalau buat pelanggaran maka akan ada dua cara, dia mengundurkan secara sadar atau diberikan sanksi," tegasnya.
Sementara terkait pemenangan Pilkada serentak 2024, Komaruddin meminta semua kader untuk bergerak memenangkan usungan. Apalagi, di Pilkada Sulsel ada sosok Moh Ramdhan Pomanto yang merupakan kader terbaik PDIP maju sebagai calon Gubernur Sulsel.
"Kepada kader dan simpatisan PDIP bahkan seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan saya kira cagub kita (Moh Ramdhan Pomanto) jelas track record-nya selama memimpin Kota Makassar. Kita mohon dukungan untuk Gubernur provinsi Sulsel," ucapnya.
Sementara Ketua DPD PDIP Sulsel Andi Ridwan Wittiri menambahkan akan ada sanksi bagi kader yang mbalelo atau tidak menjalankan perintah partai di Pilkada Sulsel. Anggota DPR RI ini mengaku akan melaporkan kader yang tidak mendukung calon kepala daerah ke DPP PDIP.
"Kalau ada pelanggaran sanksinya pemecatan. Tapi kalau ringan ada teguran. Itu semua DPP yang memberikan sanksi, kami hanya melaporkan kepada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kader," pungkasnya.