Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, sementara Rahmad digantikan Didik Hariyadi sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, alasan partainya mengambil langkah tersebut. Sebab, Tia dan Rahmat terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain.
Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan atas gugatan tersebut.
"Gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang," kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Saat melakukan persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan pergeseran suara. Motif pergeseran suara macam-macam. Ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dan masuk ke internal.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar dia.
"Nah itu kita klarifikasi, periksa kembali di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kita periksa kembali, kalau terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kita kembalikan," sambungnya.
Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak bisa membuktikan dan mempertahankan suara mereka. Sehingga, mereka harus mengundurkan diri.
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu. Bukan saja itu, tapi di yang kabupaten, kota juga ada. Nah, di situ kita ada juga bidang komite etik dan disiplin organisasi. Jadi ada dua lembaga di situ," papar Komarudin.
"Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan," tambah dia.
Tia dan Rahmat Menolak Mengundurkan Diri
Sayangnya, Tia dan Rahmat menolak mundur meski masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga akhirnya, PDIP mengeluarkan sanksi pemecatan terhadap keduanya.
"Tanggal 5 September itu kan kita rapat komite, virtual, semua hadir lewat virtual, lalu saya sebagai ketua komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, saya tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kita tidak memberi hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, sudah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua semua tidak mau mengundurkan diri," tegas dia.
"Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu," pungkas Komarudin.