PDIP ajukan draf revisi UU KPK, dari aturan penyadapan sampai SP3
"Sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru," kata Risa.
Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat harmonisasi tentang revisi UU KPK. Dalam rapat ini, PDIP mengajukan draf yang berisi revisi terhadap UU KPK.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyampaikan pandangan fraksi PDIP terkait revisi undang-undang KPK di rapat Baleg DPR. Didampingi Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio, Risa menyampaikan beberapa poin yang perlu direvisi.
"Sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan," kata Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Selain itu terkait Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
"Penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, pasal 43B, pasal 45, pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK," ujarnya.
Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.
"Penyelidikan dan penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Baca juga:
PPP kubu Romi minta Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden bukan DPR
Politisi Demokrat bela KPK, sebut penyadapan ibarat 'jantung'
Wakil rakyat ramai-ramai kritik KPK soal Brimob bersenjata
KPK belum merasa perlu ada dewan pengawas
Prolegnas, Gerindra dan PKS tolak revisi UU KPK dan UU Tax amnesty
Sprindik Anas Urbaningrum pernah bocor, PDIP setuju revisi UU KPK
Sinyal pelemahan KPK makin jelas di tangan pimpinan baru
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.