PDIP Buka Pendaftaran Pilkada, Hasto: Siapa pun Boleh Daftar Kecuali Bobby
Hasto menegaskan, khusus Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution tak boleh ikut mendaftar.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sudah membuka pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
- PDIP Buka Suara Kader Sekaligus Calon Bupati Toba Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- PDIP Sindir Bobby Didukung Banyak Partai di Pilkada Sumut Karena Mertua, Ini Balasan Menohok Jokowi
- PDIP Sindir Bobby Nasution Didukung Banyak Partai di Pilkada Sumut: Karena Bobbynya atau Mertuanya?
- Maju Pilkada Medan 2024, Paman Bobby Nasution Daftar ke PDIP
PDIP Buka Pendaftaran Pilkada, Hasto: Siapa pun Boleh Daftar Kecuali Bobby
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sudah membuka pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dia menyebut semua pihak boleh ikut mendaftarkan diri termasuk di Sumatera Utara.
Namun, Hasto menegaskan, khusus Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution tak boleh ikut mendaftar.
"Sudah ada pendaftaran-pendaftaran di daerah-daerah Sumatera Utara, kemarin sudah melaporkan semua boleh mendaftar kecuali Mas Bobby. Itu usulan dari bawah," kata Hasto, kepada wartawan, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (12/4).
"Dari Solo tadi Pak Rudy juga sudah melaporkan untuk membuka proses pendaftaran jadi sudah dibuka," sambung dia.
Secara prinsip, Hasto mengatakan, partainya sudah siap menghadapi Pilkada Serentak 2024. Hanya saja, dia masih menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap sarat abuse of power.
“Selama proses pendaftaran ini berlangsung, hal-hal yang menjadi kritik terbesar atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwarnai abuse of power, penggunaan aparatur negara, sumber-sumber negara, itu harus diatasi dulu. Kalau tidak, tidak ada gunanya pemilu,”
ujar Hasto.
merdeka.com
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.