PDIP dan NasDem bolehkan calon tunggal di Pilpres, sisanya menolak
PDIP dan NasDem tak ingin ada calon tunggal di Pilpres. Pemerintah melalui drafnya mengusulkan norma untuk mengantisipasi lahirnya calon tunggal. PDIP dan NasDem menganggap usulan tersebut inkonstitusional. Sementara sebagian fraksi menginginkan Pilpres tidak hanya diikuti calon tunggal.
Pengambilan keputusan soal calon tunggal di Pemilu Serentak 2019 oleh Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah pada Rabu (23/5) ditunda. Penundaan ini dikarenakan munculnya perbedaan pendapat dari fraksi PDIP dan Partai NasDem. Pembahasan sekaligus pengambilan keputusan soal aturan calon tunggal kembali dilanjutkan dalam rapat hari ini.
Pemerintah melalui drafnya mengusulkan norma untuk mengantisipasi lahirnya calon tunggal. PDIP dan NasDem menganggap usulan tersebut inkonstitusional. Sementara sebagian fraksi menginginkan Pilpres tidak hanya diikuti calon tunggal.
"Dan itu sebagian fraksi menyatakan sepakat dengan tafsir pemerintah seperti itu cuma ada dua fraksi, Nasdem dan PDI-Perjuangan yang menyatakan justru munculnya ayat ini, antisipasi terhadap calon tunggal itu inkonstitusional," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
PDIP dan NasDem, kata Lukman, beranggapan konsolidasi diperlukan untuk membuka peluang semua partai politik mengusung calon tunggal.
"Ini yang ditentang oleh PDI Perjuangan dan NasDem yang beranggapan justru harus dibuka peluang konsolidasi dilakukan oleh partai politik untuk kemudian kalau terjadi calon presiden itu memborong semua partai politik," terangnya.
Sedangkan di kubu lain tetap konsisten pada sikap bahwa calon presiden tidak diperbolehkan memborong dukungan semua partai politik.
"Di kutub yang lain tidak boleh diberi kesempatan sedikitpun untuk calon presiden memborong semua partai politik karena ini dianggap kontraproduktif terhadap konsolidasi demokrasi kita," jelasnya.
Untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, ada usulan proses pendaftaran tidak hanya dibuka satu kali saja.
"Jadi dalam draft ini mulai dari pendaftaran itu, mulai dari KPU, kemudian pendaftaran, kemudian sampai membuka peluang lagi untuk mendaftar kembali, itu adalah sebagai pasal-pasal antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya calon tunggal," papar Lukman.
"Pendekatan pertama adalah seperti dalam draf pemerintah rambu-rambu untuk terciptanya calon tunggal itu dipasang semua sebanyak-banyaknya sehingga kemungkinan adanya calon tunggal itu beratlah terjadi. Sementara yang lain berpendapat tidak perlu ada rambu-rambu itu, silakan saja," sambungnya.