PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
- PDIP Usung Calon Kejutan di Pilkada Jabar 2024, Siapa Dia?
- PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
- PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN
- PDIP Hitung Kekuatan Parpol Lain untuk Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi dilayangkan ke MK.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih merinci 13 provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
"Keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata Erna di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Menurut Erna, notabene kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.
Namun, dia mengakui PDIP kesulitan mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano.
Selain itu, PDIP menemukan adanya intimidasi terhadap saksi-saksi di lapangan. Sehingga, ada saksi yang enggan untuk memberikan kesaksian baik langsung di MK maupun tertulis.
"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ujar Erna.
Meski begitu, Erna meyakini Hakim Konstitusi bakal mengabulkan gugatan PDIP dengan saksi dan bukti yang sudah dimiliki saat ini.
"Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,"ujar Erna.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
"Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat," kata Hasto.
Sementara, untuk gugatan Pilpres 2024, Hasto menyebut PDIP sebetulnya mampu menghadirkan banyak saksi di hadapan hakim MK. Namun, pihaknya menghormati keputusan MK yang memutuskan membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa Pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
"Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari," ujar Hasto.