PDIP: Kampus Harusnya Netral dari Kampanye Politik
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu aturan tersebut ditetapkan secara resmi. Karena, lingkungan kampus seperti lingkungan TNI/Polri menjadi tempat netral.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye politik dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Dengan catatan, memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa partainya siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU. Termasuk, kebijakan kampanye politik di lingkungan kampus.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Saya ingin tegaskan ketika KPU di dalam diskursus yang disampaikan ingin mendorong kampanye di kampus, ya bagi PDI Perjuangan kita ini kan partai politik peserta pemilu, sehingga kami tunduk pada regulasi ya g ditetapkan oleh KPU," kata Hasto, di Jakarta, Kamis (21/7).
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu aturan tersebut ditetapkan secara resmi. Karena, lingkungan kampus seperti lingkungan TNI/Polri menjadi tempat netral.
Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa PDIP sebagai peserta pemilu akan tunduk dan mengikuti regulasi dari penyelenggara pemilu dengan disiplin.
"Sampai hal tersebut nanti dijabarkan di dalam keputusan politik, karena selama ini kampus menjadi satu tempat yang netral sama dengan TNI/Polri tempat yang netral tidak dilakukan tempat kampanye, demikian pula tempat-tempat ibadah, kita harus hormati," ucapnya.
Kampanye politik diizinkan di kampus
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, dikutip Jumat (22/7).
Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.
(mdk/ded)